Wednesday, May 15, 2019

Pengenalan tentang Mitigasi bencana dan Amdal



Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatu..

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Berkat rahmat dan hidaya-Nya kita bisa menikmati kehidupan sekarang tanpa kekurangan apapun. Nah langsung saja kita ke pengantar dari blog ini 

Semakin berkembangnya Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan di iringi juga dengan perkembnagan zaman yang cepat, sehingga tidak menutup kemungkinan berpengaruh pada pola kehidupan manusia yang semakin maju terutama pada aspek kehidupan keseharian, dalam menggunakan ilmu teknologi.



Pada kesempatan kali ini saya akan  memperkenalkan apa saja yang di bahas pada blog saya yaitu :


1. Pengertian Mitigasi Bencana

2. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)


1. Apa itu Mitigasi Bencana?

          Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (Pasal 1 ayat 6 PP No 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana).
Bencana sendiri adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non
alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Bencana dapat berupa kebakaran, tsunami,gempa bumi, letusan gunung api, banjir, longsor, badai tropis, dan lainnya.
Dalam hal ini  salah satu cara untuk mengurangi resiko bencana adalah dengan membuat penyadaran diri terhadap masyarakat tentang Bencana,dengan membuat poster-poster yang berkaitan dengan bencana yang terjadi seperti Gempa Bumi,Tanah Longsor,Tsunami, Banjir, dll.

       Oleh karena itu dalam hal ini saya akan memberikan satu contoh poster Mitigasi bencana  tentang "Prosedur Jika terjadi Gempa Bumi". Nah,, Mengapa saya bisa memilih tema tentang Gempa Bumi? Karena pada dasarnya masyarakat indonesia kurang informasi tentang mitigasi bencana. Nah,, seperti yang kita ketahui. Dua gempa besar yang terjadi di Indonesia terakhir ini (Gempa di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat dan Palu Donggala, Sulawesi Tengah) secara tidak langsung menumbuhkan kecemasan pada masyarakat. Kecemasan masyarakat ini dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan rumor hoax yang semakin menambah keresahan, dimana salah satunya disinyalir akan ada gempa besar lagi di wilayah Indonesia lainnya.
Menanggapi hoax yang beredar, setidaknya juga dipandang perlu untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam menghadapi bencana khususnya gempa bumi. Ini juga tidak lain karena wilayah Indonesia yang berada diantara dua lempeng yakni lempeng eurasia dan lempeng australia. Selain itu Indonesia juga berada pada wilayah yang disebut cincin api pasifik dimana ada 127 gunung api yang aktif.
       Rawannya wilayah Indonesia terhadap bencana dipandang perlu untuk dilakukan mitigasi bencana atau dengan kata lain serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana salah satunya sikap masyarakat dalam menyikapi Gempa Bumi baik itu sebelum, saat maupun setelah gempa terjadi. 

Berikut adalah poster mengenai mitigasi bencana gempa bumi.



2. Apa itu AMDAL ?

   Amdal adalah suatu proses studi formal yang digunakan untuk memperkirakan dampak terhadap lingkungan oleh rencana kegiatan proyek yang bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang perlu dianalisis pada tahap awal perencanaan dan perancangan proyek sebagai bahan pertimbangan pembuat keputusan

  Amdal ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal. Amdal sendiri telah dilaksanakan di Indonesia sejak 1982.

  Tujuan Amdal adalah melakukan penjagaan rencana usaha atau kegiatan sehingga tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan. Dampak buruk yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak buruk Iebih besar daripada manfaat dari dampak baik yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak Iayak lingkungan


   Ini adalah vlog saya bersama teman-teman tentang dampak buruk dan dampak baik terhadap penggunaan sedotan sehari hari



Solusi dari video diatas adalah dengan melakukan 3R Reduce,Reuse dan Recycle Penerapan sistem 3R (Reuse, Reduce, dan Recycle) menjadi salah satu solusi dalam menjaga lingkungan di sekitar kita yang murah dan mudah untuk dilakukan di samping mengolah sampah menjadi kompos atau meanfaatkan sampah menjadi sumber listrik (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah). Selain itu, penerapan 3R ini juga dapat dilakukan oleh setiap orang dalam kegiatan sehari-hari. 3R terdiri dari Reuse, Reduce, dan Recycle. Reuse berarti menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya. Reduce berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah. Dan Recycle berarti mengolah kembali (daur ulang) sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat seperti kerajinan sedotan.


Dengan membuat usaha kerajinan sedotan plastik akan membawa banyak dampak baik bagi lingkungan dan juga bisa mendapatkan keuntungan dari usaha tersebut. seperti apa saja dampak baik usaha kerajinan sedotan bagi lingkungan :

1. Mengurangi limbah sampah pelastik khususnya sedotan
2. Menciptakan lapangan pekerjaan
3. Menciptakan dan meningkatkan kreatifitas
4. Tidak memiliki dampak buruk sama sekali


Apakah usaha kerajinan sedotan memerlukan AMDAL ?

 Menurut Pasal 22 UUPPLH Ayat (1), Setiap usaha/kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal. Kemudian dalam Pasal 24 UUPPLH Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup. Ketentuan Umum PP Amdal, Dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.

    Usaha ini tidak membutuhkan Amdal karena tidak memenuhi syarat untuk membutuhkan dokumen Amdal. tempat penjualannya hanya membutuhkan ruang yang tidak terlalu besar dan bisa di jual belikan melalu usaha online.


Sekian infirmasi dari saya ,semoga bermanfaat bagi kalian yang mengunjungi blog saya , mohon maaf bila banyak kekurangan



  NAMA          : Muh.Fitraldi

STAMBUK  : F551 18 244

KELAS         : E





Pengenalan tentang Mitigasi bencana dan Amdal Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatu.. Puji syukur kita panjatkan kehadirat Al...